Ikuti Saya Di Sosial Media
Pada seri pembahasan taharah kali ini, kita akan mengupas tuntas tentang fiqih taharah. Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita pahami dulu apa itu taharah.
Dalam Islam, taharah berasal dari bahasa Arab yang berarti bersuci. Bersuci yang dimaksud dalam konteks ini adalah membersihkan tubuh kita dari hadas atau najis yang menempel pada tubuh, pakaian, atau tempat ibadah. Taharah merupakan salah satu elemen penting dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari, terutama untuk shalat. Karena tanpa bersuci, ibadah shalat yang kita lakukan tidak akan sah.
Jenis-Jenis Hadas dan Najis
Ada dua jenis hadas yang harus kita ketahui:
Hadas Kecil: Dapat disucikan dengan wudhu. Misalnya, setelah buang air kecil atau buang angin.
Hadas Besar: Memerlukan mandi wajib (mandi junub), seperti setelah berhubungan suami istri atau setelah haid.
Sementara itu, najis terbagi menjadi tiga tingkatan:
Najis Mukhaffafah (ringan): Contohnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI.
Najis Mutawassitah (sedang): Misalnya, air kencing orang dewasa atau kotoran manusia.
Najis Mughallazah (berat): Contoh utamanya adalah najis anjing atau babi.
Pentingnya Taharah dalam Kehidupan Sehari-Hari
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk selalu dalam keadaan bersih, tidak hanya secara fisik tetapi juga spiritual. Taharah menjadi syarat sahnya banyak ibadah, termasuk shalat lima waktu, membaca Al-Qur'an, dan thawaf. Oleh karena itu, memahami dan mengamalkan fiqih taharah adalah bagian penting dalam menjaga kesucian diri dan mendekatkan diri kepada Allah.
Pada artikel berikutnya, kita akan membahas lebih dalam tentang tata cara wudhu dan mandi wajib sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Tetap ikuti seri ini untuk memperdalam ilmu kita tentang bersuci dan bagaimana mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Semoga bermanfaat! 😊